Pertama-tama, ijinkan kami untuk mengetahui terlebih dahulu barang apa yang ingin Anda kirimkan! Kami perlu mengecek dahulu sebelumnya berbagai berbagai larangan terhadap komoditas barang-barang tersebut. Untuk barang yang diekspor dari Indonesia, Anda harus memiliki surat ijin Anda sendiri atau Anda boleh menggunakan surat ijin pihak ketiga. Bagaimana pun juga, untuk barang-barang yang diimport ke Indonesia, tidak ada surat ijin pihak ketiga yang akan diterima. Oleh sebab itu, Anda harus menyediakan surat ijin Anda sendiri.