Dilansir dari cnbcindonesia.com (http://bit.ly/2CEPdpx) tentang pajak impor, diumumkan bahwa per tanggal 12 September 2018 diberlakukan pajak impor atas 1147 komoditas impor. Kenaikannya bervariasi dari 2.5% hingga 7.5% untuk berbagai jenis barang konsumsi.

Terdapat 218 jenis barang yang mengalami peningkatan pajak dari 2,5% menjadi menjadi 10%. Barang-barang yang masuk dalam kelompok tersebut adalah jenis barang yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri.

Barang yang masuk dalam kategori tersebut misalnya barang elektornik seperti dispenser air, pendingin ruangan, lampu, serta keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, juga peralatan masak.

Selanjutnya, ada 719 komoditas yang meningkat dari 2,5% menjadi 7,5%. Kenaikan itu berlaku untuk barang yang industri dalam negeri sudah mulai bisa mengisi. Misal, bahan bangunan seperti keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, produk tekstil seperti overcoat, polo shirt, dan pakaian renang.

Terakhir, kenaikan diterapkan pada 210 jenis barang dengan tarif PPh 22 dari 7,5% menjadi 10%. Jenis barang yang masuk dalam kategori itu adalah barang mewah.