Pengurusan Bea Cukai Menangani Prosedur Pengurusan Dokumen Dagang

Agen pengurusan bea cukai kami akan menolong Anda dalam peraturan dan dokumen yang berkaitan dengan Ekspor dan Impor barang. Kami menangani semua prosedur dan pengurusan dokumen yang dibutuhkan, kami juga membantu menyelesaikan penyerahan muatan barang melalui laut, darat dan udara dengan lebih efisien.

Team bea cukai kami yang berdedikasi akan menolong Anda dalam kejadian yang berkaitan dengan pengurusan bea cukai seperti:

  • Surat ijin bea cukai
  • Layanan bea cukai yang menyeluruh
  • Pengurusan bea cukai Indonesia (baik otomatis maupun online)
  • Pembatalan keterikatan ekspor/impor sementara
  • Penghapusan dari daftar lelang
  • Surat ijin ekspor
  • Fumigasi
  • Klasifikasi dan Pembukuan

Pemahaman dan pengetahuan kami di area ini membuat kami bisa menawarkan solusi yang spesifik untuk klien kami sehingga mereka dapat menghindari waktu yang terbuang percuma, memaksimalkan arus kas dan meringankan bea masuk. Dengan dokumen yang lengkap, team profesional kami akan memastikan solusi menang-menang baik bea cukai ekspor maupun bea cukai impor dengan biaya serendah mungkin.

Dapatkan penawaran Anda sekarang juga!

Bea Cukai FAQ Pertanyaan yang Sering Diajukan

HS Code (The Harmonized System) merupakan penomoran internasional untuk mengelompokkan brang-barang Anda. Hal tersebut memungkinkan negara-negara terdaftar untuk mengelompokkan barang-barang dagangan dalam kelompok umum untuk keperluan pengurusan bea cukai. Dalam skala internasional kode HS merupakan pengelompokan barang-barang dalam sistem kode enam digit. Anda bisa mengecek kode tersebut melalui supplier yang mana Anda menggunakan jasa dalam pengiriman kargo. Setelah itu, kami akan membandingkan dan mencocokkannya dengan kode Indonesia dan kode HS awal kargo Anda. Silakan menghubungi www.insw.go.id untuk informasi lebih lanjut.

Normalnya, prosedur pengurusan ini membutuhkan waktu sekitar 3-14 hari. Hal tersebut tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.

Kewajiban impor dapat dihitung dengan melihat peraturan tarif bea cukai di Indonesia. Mohon dipastikan kode HS dan besaran nilai barang Anda dengan akurat untuk memastikan perhitungan kewajiban impor dengan tepat. Sebaiknya Anda tidak menyatakan nilai barang Anda di bawah nilai yang sebenarnya karena hal itu dapat membuat Anda dikenakan denda. Direktorat bea cukai akan mengecek nilai yang tepat dari barang Anda dengan membandingkan semua harga dari barang yang sama dari berbagai negara.

Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir dengan perhitungan kewajiban impor Anda! Kami akan menolong Anda untuk menghitungnya. Sebagai perantara untuk bea cukai, kami memiliki surat ijin resmi dan pengetahuan selama 20 tahun tentang perhitungan biaya bea cukai tersebut.

Sayangnya tidak, merupakan hal ilegal jika menggunakan surat ijin pihak ketiga untuk tujuan impor karena berhubungan dengan masalah pajak.